Sejumlah bantuan sosial disalurkan oleh pemerintah di tahun 2021.
Di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Bansos 2021 tersebut diberikan pemerintah untuk masyarakat miskin atau rentan miskin, yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara itu, tujuan utama dari pemberian bansos adalah agar masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19 bisa pulih kembali perekonomiannya.
Khusus untuk bansos BST, BPNT, PKH, dan KIP Kuliah, bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya, harus terlebih dahulu terdaftar sebagai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar terlebih dahulu mendaftarkan diri.
Namun, untuk melakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera, tidak tersedia secara online. Kamu diharuskan untuk mendatangi dan mengurusnya secara langsung ke aparat setempat, seperti RT dan RW.
Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera
- Setelah mendatangi pihak aparat setempat, nantinya kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Kemudian, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga, dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT atau RW.
- Data yang sudah dilengkapi, selanjutnya akan diproses oleh kantor kelurahan, dan kantor Walikota atau Kabupaten.
- Setelah proses verifikasi berhasil, nantinya akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).