Aplikasi Resmi Cek PKH, Syarat, Cara Daftar, Bukan Penghasil Uang Online

Di tahun 2021, pemerintah masih akan terus melanjutkan beberapa program bantuan sosial guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Salah satu program yang akan dilanjutkan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk menjadi penerima PKH diharuskan memenuhi salah satu kriteria misalnya ibu hamil atau anak dalam masa usia sekolah.

Anak sekolah atau peserta didik yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan akan mendapatkan Rp. 900 ribu per tahunnya untuk jenjang pendidikan SD atau sederajat. Sedangkan untuk jenjang SMP atau sederajat akan mendapatkan Rp. 1,5 juta per tahun, dan untuk jenjang SMA atau sederajat akan mendapatkan Rp. 2 juta per tahunnya.

Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik. – Tri Rismaharini (Menteri Sosial).

Bantuan PKH akan diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2021 dengan per tahapnya yaitu tiga bulan sekali, mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sehingga, dana BLT yang akan diberikan di setiap tahapnya untuk jenjang SD atau sederajat sebesar Rp. 225 ribu, untuk SMP atau sederajat sebesar Rp. 375 ribu, dan untuk anak SMA atau sederajat sebesar Rp. 500 ribu.

Program BLT anak sekolah ini bukan merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP), melainkan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang ditujukan untuk Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melalui program ini, pemerintah memberikan akses bagi keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah untuk mendapatkan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Hal utama yang juga wajib dilakukan untuk mendapatkan PKH di bidang pendidikan adalah dengan mendaftarkan dan memastikan bahwa anggota keluarga PKH tercatat ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Berdasarkan kabar yang telah beredar luas, penyaluran PKH diperpanjang sampai 2021 dengan kuota 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tetapi, pemerintah membatasi bantuan dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Dan bagi masyarakat yang menginginkan BLT anak sekolah ini diharuskan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Syarat untuk Mendapatkan KKS

Berikut ini syarat dan cara untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang harus dipenuhi :
  • Masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  • Pastikan juga kalau kamu sudah termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu, miskin, atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD atau sederajat, SMP atau sederajat, dan SMA atau sederajat.

Cara Daftar Peserta DTKS

  • Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melakukan pendaftaran ke aparat pemerintah setempat seperti RT/ RW, atau kantor kelurahan/ desa karena tidak ada pendaftaran secara online.
  • Sesudah mendaftar, nantinya kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Selanjutnya, kamu diharuskan untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  • Jika semua dokumen telah lengkap, nantinya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor walikota atau kabupaten.
  • Setelah berhasil divalidasi dan diverifikasi, nantinya kamu akan dibuatkan akun rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Mengecek Penerima PKH

Kementerian Sosial telah menyediakan website dan aplikasi yang bisa dipakai masyarakat untuk mengecek apakah dirinya menjadi penerima PKH atau tidak.
Tujuan dari membuka data daftar penerima PKH agar adanya transparasi penyaluran supaya masyarakat juga bisa ikut andil mengawasinya.
Jadi, kalau ditemukan adanya penerima bantuan sosial yang tidak sesuai, kamu bisa melaporkan dan memprotesnya langsung ke aparat setempat.
Berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek terlebih dahulu apakah kamu terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak :

Melalui Website

Salah satu cara yang bisa kamu lakukan melalui website resmi DTKS di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Kamu diharuskan untuk mengisi data yang diperlukan secara benar. Caranya sebagai berikut :
  • Buka website resmi DTKS di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Selanjutnya, klik “Cek Bansos” seperti di bawah ini jika saat mengeceknya kamu menggunakan handphone. Namun, kalau kamu mengeceknya di laptop atau komputer, kamu bisa langsung ke tahap berikutnya.
  • Nantinya, akan muncul tampilan seperti di bawah ini.
  • Pilih identitas yang akan kamu cek, misalnya NIK KTP, ID DTKS/ BDT, Kartu Sembako/ BPNT, atau Nomor Peserta PKH.
  • Masukkan nomor identitas yang kamu pilih.
  • Masukkan juga nama sesuai yang tertera di kartu identitas.
  • Lalu, ketik ulang kode captcha sesuai yang muncul pada layar handphone atau laptop kamu.
  • Terakhir, klik “Cari”.
  • Nantinya, akan muncul pop up tampilan apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak. Jika kamu berhasil menjadi penerima PKH maka tampilannya akan seperti di bawah ini
  • Namun, jika kamu tidah terdaftar sebagai penerima PKH tampilan yang akan muncul seperti di bawah ini.

Melalui Aplikasi

Cara lainnya yang juga bisa kamu lakukan adalah dengan menggunakan aplikasi SIKS-Dataku.
Melansir dari https://pusdatin.kemensos.go.id/, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) merupakan sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen, mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyimpanan data kesejahteraan sosial yang dilakukan secara tersusun dan berkesinambungan.
Lewat aplikasi ini, diharapkan beragam program bantuan sosial tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kemiskinan yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh Kemensos bersama aparat berwenang.
Tujuan dibuatnya aplikasi SIKS-Dataku ini agar menghasilkan rangkuman data (resume) seperti rekapitulasi. Tampilan aplikasi ini bisa menampilkan data hasil perbaikan atau pengusulan yang dilakukan oleh operator di aplikasi berfundamen offline dan memprosesnya lebih lanjut sampai menghasilkan data yang telah diperbaiki (generate) Surat Pengesahan Dinas Sosial setempat langsung di sistem aplikasi.
Selain itu, hasil update setiap daerah bisa langsung diunduh file-nya setelah selesai tahap finalisasi untuk masing-masing periode. Selain itu, pemindahan rumah tangga antar wilayah dalam satu kabupaten atau kota juga bisa dilakukan.
Untuk mendapatkan aplikasi ini, kamu bisa mendownload-nya di Playstore dengan mengetik “SIKS-Dataku” lalu klik “Install atau Pasang”.
Berikut ini tahap-tahap yang perlu kamu ikuti :
  • Buka aplikasi SIKS-Dataku yang sebelumnya telah kamu download di Playstore.
  • Lalu, klik kolom “Cek Bansos”.
  • Pilih identitas yang kamu miliki, seperti NIK KTP, ID DTKS/ BDT, Kartu Sembako/ BPNT, atau Nomor Peserta PKH.
  • Selanjutnya masukkan nomor kartu identitas yang kamu pilih.
  • Masukkan juga nama kamu sesuai yang tertera di kartu identitas yang kamu pilih.
  • Klik kotak “Saya Bukan Robot” hingga muncul simbol ceklis.
  • Nantinya, kamu akan melihat apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima PKH dari Kemensos atau tidak, beserta periode kapan kamu mendapatkannya.

Manual Melalui Website

Di awal memang sudah dijelaskan bagaimana cara mengecek nama sebagai penerima PKH melalui website, tapi kali ini kita akan membahas kalau cara yang pertama tidak menemukan nama kamu, nah kamu bisa juga menggunakan cara ini dengan mengeceknya secara manual di website resmi DTKS.
Ikuti langkah-langkah di bawah ini :
  • Buka website resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Klik “Cek Bansos” jika kamu mengeceknya di handphone. Tapi jika kamu mengeceknya di laptop atau komputer kamu bisa langsung ke langkah selanjutnya.
  • Klik “Daftar Ruta DTKS” seperti di bawah ini.
  • Nantinya akan muncul tampilan seperti di bawah ini.
  • Klik “Pilih Propinsi” lalu pilihlah sesuai dengan tempat kamu tinggal.
  • Klik juga “Pilih Kab/kota” dan pilih juga sesuai dengan tempat kamu tinggal.
  • Klik kembali “Pilih Kecamatan” kemudian isi sesuai dengan tempat kamu tinggal.
  • Klik “Pilih Desa” dan isilah sesuai dengan tempat kamu tinggal.
  • Ketik ulang kode captcha sesuai yang tertera di layar handphone atau laptop kamu.
  • Terakhir klik “Cari Rumah Tangga” dan tunggu beberapa saat.
  • Selanjutnya akan muncul data tabel seperti di bawah ini.

**Catatan : lebih baik kamu mengeceknya di laptop atau komputer, supaya kamu tidak terlalu repot untuk selalu menggeser bolak-balik tiap satu nama kalau kamu mengeceknya di handphone.

Melalui Dinsos

Alternatif cara lain yang bisa kamu lakukan selain cara online yang di atas adalah dengan mendatangi kantor Dinsos Kota atau Kabupaten untuk melihat secara langsung keterdaftaran atau ketersediaan datanya.
Jika sudah berhasil menjadi penerima PKH dan berhak mendapatkan BLT untuk anak sekolah, kamu bisa mencairkan dana PKH tersebut melalui e-warong, agen bank, atau ATM yang telah ditentukan.
Dilansir dari okefinance.com pada Selasa (19/01/2021) bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.
Demikian artikel mengenai persyaratan, cara daftar, cara mengecek penerima PKH melalui aplikasi atau website. Semoga bermanfaat.
HALAMAN SELANJUTNYA :
  • 1
  • 2
  • 3
  • Berikutnya >

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top