Di tahun 2021, pemerintah masih akan terus melanjutkan beberapa program bantuan sosial guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Salah satu program yang akan dilanjutkan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk menjadi penerima PKH diharuskan memenuhi salah satu kriteria misalnya ibu hamil atau anak dalam masa usia sekolah.
Anak sekolah atau peserta didik yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan akan mendapatkan Rp. 900 ribu per tahunnya untuk jenjang pendidikan SD atau sederajat. Sedangkan untuk jenjang SMP atau sederajat akan mendapatkan Rp. 1,5 juta per tahun, dan untuk jenjang SMA atau sederajat akan mendapatkan Rp. 2 juta per tahunnya.
Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik. – Tri Rismaharini (Menteri Sosial).
Bantuan PKH akan diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2021 dengan per tahapnya yaitu tiga bulan sekali, mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Sehingga, dana BLT yang akan diberikan di setiap tahapnya untuk jenjang SD atau sederajat sebesar Rp. 225 ribu, untuk SMP atau sederajat sebesar Rp. 375 ribu, dan untuk anak SMA atau sederajat sebesar Rp. 500 ribu.
Program BLT anak sekolah ini bukan merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP), melainkan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang ditujukan untuk Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melalui program ini, pemerintah memberikan akses bagi keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah untuk mendapatkan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Hal utama yang juga wajib dilakukan untuk mendapatkan PKH di bidang pendidikan adalah dengan mendaftarkan dan memastikan bahwa anggota keluarga PKH tercatat ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Berdasarkan kabar yang telah beredar luas, penyaluran PKH diperpanjang sampai 2021 dengan kuota 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tetapi, pemerintah membatasi bantuan dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Dan bagi masyarakat yang menginginkan BLT anak sekolah ini diharuskan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Syarat untuk Mendapatkan KKS
- Masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Pastikan juga kalau kamu sudah termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu, miskin, atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD atau sederajat, SMP atau sederajat, dan SMA atau sederajat.
Cara Daftar Peserta DTKS
- Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melakukan pendaftaran ke aparat pemerintah setempat seperti RT/ RW, atau kantor kelurahan/ desa karena tidak ada pendaftaran secara online.
- Sesudah mendaftar, nantinya kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Selanjutnya, kamu diharuskan untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
- Jika semua dokumen telah lengkap, nantinya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor walikota atau kabupaten.
- Setelah berhasil divalidasi dan diverifikasi, nantinya kamu akan dibuatkan akun rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Mengecek Penerima PKH
Melalui Website
- Buka website resmi DTKS di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Selanjutnya, klik “Cek Bansos” seperti di bawah ini jika saat mengeceknya kamu menggunakan handphone. Namun, kalau kamu mengeceknya di laptop atau komputer, kamu bisa langsung ke tahap berikutnya.
- Nantinya, akan muncul tampilan seperti di bawah ini.
- Pilih identitas yang akan kamu cek, misalnya NIK KTP, ID DTKS/ BDT, Kartu Sembako/ BPNT, atau Nomor Peserta PKH.
- Masukkan nomor identitas yang kamu pilih.
- Masukkan juga nama sesuai yang tertera di kartu identitas.
- Lalu, ketik ulang kode captcha sesuai yang muncul pada layar handphone atau laptop kamu.
- Terakhir, klik “Cari”.
- Nantinya, akan muncul pop up tampilan apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak. Jika kamu berhasil menjadi penerima PKH maka tampilannya akan seperti di bawah ini
- Namun, jika kamu tidah terdaftar sebagai penerima PKH tampilan yang akan muncul seperti di bawah ini.
Melalui Aplikasi
- Buka aplikasi SIKS-Dataku yang sebelumnya telah kamu download di Playstore.
- Lalu, klik kolom “Cek Bansos”.
- Pilih identitas yang kamu miliki, seperti NIK KTP, ID DTKS/ BDT, Kartu Sembako/ BPNT, atau Nomor Peserta PKH.
- Selanjutnya masukkan nomor kartu identitas yang kamu pilih.
- Masukkan juga nama kamu sesuai yang tertera di kartu identitas yang kamu pilih.
- Klik kotak “Saya Bukan Robot” hingga muncul simbol ceklis.
- Nantinya, kamu akan melihat apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima PKH dari Kemensos atau tidak, beserta periode kapan kamu mendapatkannya.
Manual Melalui Website
- Buka website resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Klik “Cek Bansos” jika kamu mengeceknya di handphone. Tapi jika kamu mengeceknya di laptop atau komputer kamu bisa langsung ke langkah selanjutnya.
- Klik “Daftar Ruta DTKS” seperti di bawah ini.
- Nantinya akan muncul tampilan seperti di bawah ini.
- Klik “Pilih Propinsi” lalu pilihlah sesuai dengan tempat kamu tinggal.
- Klik juga “Pilih Kab/kota” dan pilih juga sesuai dengan tempat kamu tinggal.
- Klik kembali “Pilih Kecamatan” kemudian isi sesuai dengan tempat kamu tinggal.
- Klik “Pilih Desa” dan isilah sesuai dengan tempat kamu tinggal.
- Ketik ulang kode captcha sesuai yang tertera di layar handphone atau laptop kamu.
- Terakhir klik “Cari Rumah Tangga” dan tunggu beberapa saat.
- Selanjutnya akan muncul data tabel seperti di bawah ini.
**Catatan : lebih baik kamu mengeceknya di laptop atau komputer, supaya kamu tidak terlalu repot untuk selalu menggeser bolak-balik tiap satu nama kalau kamu mengeceknya di handphone.
Melalui Dinsos
- 1
- 2
- 3
- Berikutnya >