DITEMUI MEDIA: Kades Paryudi (kanan) saat ditemui awak media. IMAM/EKSPERES
waktukecil.com – Situasi Desa Sitiadi Kecamatan Puring kian memanas. Kepala Desa Paryudi menyebut tindakan sejumlah warga tersebut sudah mengganggu jalannya roda pemerintahan. Salah satunya terkait dua kali adanya pembubaran Forum Musyawarah Desa (Musdes) di balai desa setempat.
Saat ditemui awak media, Kades Paryudi mengatakan tindakan sejumlah warga tersebut telah melampaui batas. Dalam hal ini, warga telah dua kali membubarkan musdes. Pertama musdes terkait BLT DD pada 27 November 2020. Sedangkan yang kedua pada Rabu 23 Desember 2020 saat rapat pengalihan prioritas pembangunan tahun 2021, pembahasan BUMDes dan kekosongan perangkat desa.
“Rapat pertama sudah selesai tiba-tiba puluhan warga datang dan massa mengambil alih forum sehingga tidak kondusif. Musdes agenda kedua dan ketiga ditunda,” katanya.
Terkait dengan tindakan warga, Paryudi mengaku sangat menyesalkan. Ini lantaran telah mengganggu jalannya roda pemerintahan desa. Padahal Musdes yang diikuti lembaga desa dan tokoh masyarakat tersebut dilaksanakan secara resmi dan menyangkut kepentingan masyarakat desa.
“Kejadian ini sudah 2 kali. Saya juga berencana akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan meminta aparat bersikap tegas,” imbuhnya.
Sebagai kepala desa, lanjut Paryudi, pihaknya mengaku tidak anti kritik. Dirinya juga tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hal itu juga diatur dalam perundang-undangan. Namun demilkian menyampaikan aspirasi semestinya dilakukan pula dengan tetap mentaati aturan yang berlaku. Selain itu dalam menyampaikan aspirasi juga tidak boleh menggangu jalannya roda pemerintahan.
“Hal yang berkaitan dengan hukum, kini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Untuk itu marilah bersama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam hal ini masyarakat juga diharapkan dapat mendukung jalannya roda pemerintahan desa. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk senantiasa membantu menciptakan kondusifitas masyarakat di Desa Sitiadi” tegasnya.
Terpisah, Ketua BPD Desa Sitiadi Sakun membantah ada upaya warga membubarkan rapat tersebut. Justru kepala desa yang menghentikan acara rapat pembahasan BUMDes dan kekosongan perangkat desa. Pada kesempatan itu, warga mendatangi balai desa karena mempertanyakan terkait uang tukar guling tanah untuk SMP Negeri 1 Puring yang diduga dipegang kepala desa.
“Pak kades menunda rapat kedua dan ketiga karena situasi tidak mendukung. Kepala desa akan meninggalkan forum namun warga mencegah. Warga mempertanyakan terkait uang tukar guling tanah namun terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Sementara Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz saat dimintai tanggapan, meminta masyarakat dapat menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing. Terlebih, kini proses tersebut telah masuk ke ranah kepolisian dan Inspektorat. Untuk itu, Bupati H Yazid meminta semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Masyarakat harus menjaga kondusifitas dan serahkan persoalan hukum pada aparat penegak hukum,” ucapnya.