Waktukecil.com – Satuan Reskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Karang. Pelaku yang diamankan DW (30) sebelumnya juga melakukan pencurian di rumah tetangganya di Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap DW atas kasus pencurian di rumah tetangganya yang diungkap pekan lalu.
“Hasil pengembangan kasus pencurian rumah di Kemangguan, satu tersangka diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor di Pejagoan,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Pejagoan Iptu Untung Sutikno dan Kasubag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu (29/11).
Selain tersangka, Ada barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban inisial AH berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.
Kapolres menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor bermula saat korban menonton wayang dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah warga pada bulan September 2020 silam. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban akan pulang, sepeda motornya sudah tidak ada.
Korban sempat mencari bersama warga, namun malam itu tidak membuahkan hasil sehingga melapor ke Polsek Pejagoan.
“Tersangka mengambil sepeda motor dengan bantuan alat kunci letter T. Tersangka mengambil saat korban nonton wayang,” jelas AKBP Rudy.
Pengakuan tersangka DW, niat jahat timbul sejak berangkat dari rumahnya. Ia melihat postingan di facebook, jika di Karangpoh malam itu ada pertunjukan wayang.
Saat berangkat ke Karangpoh, tersangka membekali diri seperangkat alat kunci letter T dengan berbagai ukuran.
Tak butuh waktu lama bagi tersangka DW untuk mengambil unit kendaraan milik korban. Hitungan detik, ia bisa membawa kabur sepeda motor incaran.
Berdasarkan catatan Kepolisian, tersangka DW adalah residivis. Tak tanggung-tanggung, ia keluar masuk penjara sebanyak empat kali karena beberapa kasus Pidana. Kini ia harus kembali bernostalgia menginap di dalam kamar jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Mohon foto nya di ganti atau di hilangkan, karena foto tersebut bukan foto tersangka dalam kasus yg di Beritakan, walaupun foto tersangka memakai masker tapi masih sangat jelas dapat di kenali, apalagi kalau anggota keluarga atau teman kerabat melihat, kasus tersangka dalam foto sudah di tindak, dan tersangka sedang menjalani hukuman,, kenapa ada kasus baru kok pakai foto lama
Terimakasih atas masukannya, kami dari Tim waktukecil sudah memperbaiki masalah yang Anda laporkan. Terimakasih atas kunjungannya dan partisipasinya
Berita di fb sudah saya Screenshot
Berita di fb bukannya di edit atau di hapus malah anda share ke group berita Jawa Tengah,