waktukecil.com – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang meresahkan petani.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria inisial SU (37) Desa Pesantren Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
Tersangka diduga mengambil pompa air milik Sanggep (44) warga Desa Wiromartan Kecamatan Mirit Kebumen yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 11 Desember 2020.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama aksi pencurian dilakukan saat pompa ditinggal oleh pemiliknya.
“Aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Jumat Tanggal 11 Desember 2020.
Tersangka berhasil mengambil mesin pompa air, dengan cara menggergaji rantai pengikat,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas, Selasa (22/12).
Tersangka adalah spesialis pencuri pompa air yang ditinggal di sawah.
Aksinya dilakukan sendiri dengan cara mengendarai sepeda motor matic selanjutnya menyisir sejumlah sawah.
Pompa air hasil curian dijual kepada seseorang senilai 500 ribu Rupiah.
Uangnya oleh tersangka digunakan untuk kepentingan sehari hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian 4 unit mesin pompa air di wilayah Ambal, sebanyak 2 unit pompa air.
Selanjutnya di wilayah Baturaden Banyumas tersangka sebelumnya juga berhasil mencuri 2 unit pompa air milik warga.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Tak ingin aksi kejahatan serupa terulang, Kapolres mengimbau warga untuk waspada.
“Kami imbau, pompa air diawasi atau jika sudah selesai dibawa pulang ke rumah.
Ini untuk keamanannya,” imbau AKBP Piter Yanottama. (Humas Polres Kebumen)