waktukecil.com – Adanya kebijakan pelarangan di malam tahun baru 2021 di alun-alun Kebumen membuat para pedagang kaki lima dan pelaku usaha di sekitar Alun-alun kebumen mengeluh, terpaksa gigit jari pada momen pergantian tahun Baru tersebut.
Bagaimana tidak Bupati Kebumen telah memberlakukan kebijakan untuk pencegahan menghindari kerumunan dengan menutup semua Alun-alun di Wilayah Kebumen.
Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh sebagian para pedagang kaki lima, Selain itu hingga kini pedagang kaki lima Alun-alun Kebumen juga mengaku belum menerima informasi pemberitahuan tersebut.Kondisi itu tentunya berimbas kepada sebagian pedagang kaki lima (PKL) disekitar alun-alun kebumen.
Ketua Paguyuban pedagang kaki lima Alun-alun Kebumen bapak Muhajir menyampaikan sebelum adanya kebijakan tersebut, perwakilan pedagang kaki lima tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakannya.
Pihaknya sangat menyayangkan atas kebijakan yang dibuat sepihak itu. Meskipun dalam hal ini para pedagang kaki lima juga tidak dapat berbuat banyak dengan ditetapkannya kebijakan itu.
Para pedagang tentunya sangat menyayangkan dan kaget dengan adanya kebijakan tersebut, karena akan merugikan para pedagang kaki lima terutama untuk pedagang makanan. Dari kebijakan tersebut para pedagang terpaksa tidak memperoleh penghasilan selama kurang lebih empat hari lamanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, para pedagang tentu sangat mendukung. Namun demikian, setiap adanya kebijakan yang menyangkut kepentingan pedagang khususnya untuk pedagang kaki lima seenggaknya pemerintah melakukan giat musyawarah dulu.
Dengan cara demikian, maka kebijakan yang dibuat dapat dicarikan solusinya, kalau ada kebijakan baru yang berhubungan dengan pedagang kaki lima.
Penasehat pedagang kaki lima Alun-alun Kebumen bapak teguh Purnomo mengungkapkan seharusnya kebijakan yang dibuat harus mampu dan bisa mengambil jalan tengah.
Pencegahan penularan Covid-19 memang sudah menjadi tanggung jawab kita semua termasuk para pedagang. Namun demikian bagi para pedagang kaki lima berjualan juga berkaitan dengan kebutuhan perut dan keuangan.
Para pedagang berjualan tentunya juga untuk memenuhi kebutuhan makan dan menafkahi keluargany, “harusnya bisa dapat diambil titik tengahnya. Pedagang harusnya tetap diperbolehkan berjualan namun dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya
Seorang Pria 45 tahun salah satu pedagang kaki lima di alun-alun kebumen mengatakan kesulitan dan sepi pembeli jika harus memenuhi arahan Pemkab untuk tidak berjualan di area Alun-alun kebumen. Dengan adanya kebijakan ini membuat sebagian para pedagang kaki lima di alun-alun kebumen melongo dan gigit jari.