Jawaban
Lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan indonesia adalah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Penjelasan
Pembahsan ini dimulai dengan sejarah awal berdirinya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia.
Pada industri perbankan merupakan salah suatu komponen yang benar-benar penting dalam perekonomian nasional.
Hal tersut bertujuan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dengan stabilitas industri perbankan makan akan memberikan pengaruh ang besar terhdaaps stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Berdasarkan sejarah, yaitu pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang terjadi di Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank.
Hal tersebut mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
Kemudian sebagai bentuk cara mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Kebijakan tersebut diantaranya adalah memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Kemudian kebijkan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Kebijakan tersebut juga ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Namun dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Akan tetapi ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menjadi penyebab timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat atau nasabah.
Sehingga untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan.
Maka program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Yaitu dengan cara dikeluarkannya…
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS merupakan lembaga independen.
LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Undang-undang tersebut berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.
Kesimpulan
Pertanyaan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan indonesia adalah kami memberikan jawaban dan penjelasan lengkap dan akurat.
Karena, jawaban pertanyaan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan indonesia adalah yang kami berikan telah melalui proses moderasi.
Pertanyaan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan indonesia adalah melewati proses pengkajian, dengan tujuan untuk menemukan jawaban paling relevan.
Jadi anda jangan meragukan lagi jawaban dari pertanyaan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan indonesia adalah yang kami berikan.
Referensi
Perlu Anda ketahui bahwa jawaban dan penjelasan diatas diambil dari berbagai sumber sebagai referensi, mulai dari situs google, bing, yahoo, dan yandex.